DARI 9 ORANG ASN DI KABUPATEN DHARMASRAYA 4 ORANG DIANTARANYA SUDAH DIBERHENTIKAN SEDANGKAN 5 ORANGNYA LAGI SEDANG PROSES PEMBERHENTIAN.

19 October 2026 • 20:18 WIB
Penulis: Aciak
Editor: Aciak
438 Dilihat
1 Foto Liputan
Space Banner Iklan (ATAS ARTIKEL)

Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com

Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik

Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)
DARI 9 ORANG ASN DI KABUPATEN DHARMASRAYA 4 ORANG DIANTARANYA SUDAH DIBERHENTIKAN SEDANGKAN 5 ORANGNYA LAGI SEDANG PROSES PEMBERHENTIAN.
Klik untuk Zoom Layar Penuh
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya Ummu Azizah,

‎Dharmasraya, Rakyat Sumbar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, memproses pemberhentian sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026.

‎

‎Dari jumlah tersebut, 4 (empat) orang telah diberhentikan, termasuk satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

‎

‎Sementara itu, 5 (lima) orang lainnya masih menjalani proses pemberhentian.

‎

‎Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, yaitu Ummu Azizah, Senen (19/10/26) mengatakan,"  4 (orang) sudah diberhentikan, sedangkan 5 (lima) orang nya lagi proses pemberhentiannya telah mencapai sekitar 70 persen," terangnya ke media ini.

‎

‎Menurutnya, lagi," Pemberhentian ASN tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari perkara pidana umum, pelecehan seksual, hingga pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara," terangnya lagi.

‎

‎Kemudian terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum, pemberhentian sementara dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Dalam kondisi tersebut, ASN yang sedang menjalani proses hukum menerima 50 persen dari gaji selama proses hukum berlangsung.

‎

‎Ada beberapa orang yang perkara hukum nya sudah berjalan semenjak tahun 2025 yang lalu .dan baru memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2026 ini.

‎

‎Setelah mendapat putusan dari pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,.maka status kepegawaiannya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎

‎Selanjutnya, "Bagi ASN yang diberhentikan, hak yang masih dapat diterima di antaranya Tabungan Hari Tua (THT) melalui Taspen," jelasnya lagi.

‎

‎Dalam penanganan perkara hukum yang menjerat ASN, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat memberikan pendampingan hukum apabila ada permintaan dari yang bersangkutan.

‎

‎"Pendampingan tersebut diberikan sesuai mekanisme yang berlaku." ujar Ummu

‎

‎Tidak semua perkara pidana yang menjerat ASN otomatis memiliki konsekuensi kepegawaian yang sama.

‎

‎Penanganannya akan mempertimbangkan jenis pelanggaran, putusan pengadilan, masa hukuman, serta ketentuan yang mengatur status ASN.

‎

‎Untuk perkara pidana umum yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan, kemungkinan pengembalian ASN untuk bekerja kembali akan dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi jabatan yang tersedia.

‎

‎Apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman di bawah dua tahun,  berkemungkinan ASN tersebut dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja, kembali kepada ketentuan yang berlaku dan ketersediaan jabatan.

‎

‎"Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan, pemberhentian tetap dapat dilakukan sesuai aturan kepegawaian." tegasnya.

‎

‎Selain perkara pidana, persoalan disiplin juga menjadi perhatian Pemkab Dharmasraya dalam penegakan aturan kepegawaian.

‎

‎ASN yang tidak masuk kerja, tanpa alasan yang sah, dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian.

‎

‎Ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari menjadi salah satu kondisi yang dapat berujung pada pemberhentian, sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

‎

‎Pelanggaran disiplin tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.

‎

‎Pemkab Dharmasraya, melalui BKPSDM, terus memproses kasus-kasus kepegawaian tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik terhadap PNS maupun PPPK.

‎

‎Penanganan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ASN yang bersangkutan sekaligus menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(yy)


‎

Space Banner Iklan (BAWAH ARTIKEL)

Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com

Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik

Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)

Bagikan Berita

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Konten teks dan foto dilindungi hak cipta mediacerdas.com