DARI 9 ORANG ASN DI KABUPATEN DHARMASRAYA 4 ORANG DIANTARANYA SUDAH DIBERHENTIKAN SEDANGKAN 5 ORANGNYA LAGI SEDANG PROSES PEMBERHENTIAN.
Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com
Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik
Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)
Dharmasraya, Rakyat Sumbar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, memproses pemberhentian sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, 4 (empat) orang telah diberhentikan, termasuk satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, 5 (lima) orang lainnya masih menjalani proses pemberhentian.
Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, yaitu Ummu Azizah, Senen (19/10/26) mengatakan," 4 (orang) sudah diberhentikan, sedangkan 5 (lima) orang nya lagi proses pemberhentiannya telah mencapai sekitar 70 persen," terangnya ke media ini.
Menurutnya, lagi," Pemberhentian ASN tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan, mulai dari perkara pidana umum, pelecehan seksual, hingga pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara," terangnya lagi.
Kemudian terhadap ASN yang sedang menjalani proses hukum, pemberhentian sementara dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, ASN yang sedang menjalani proses hukum menerima 50 persen dari gaji selama proses hukum berlangsung.
Ada beberapa orang yang perkara hukum nya sudah berjalan semenjak tahun 2025 yang lalu .dan baru memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada tahun 2026 ini.
Setelah mendapat putusan dari pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap,.maka status kepegawaiannya akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, "Bagi ASN yang diberhentikan, hak yang masih dapat diterima di antaranya Tabungan Hari Tua (THT) melalui Taspen," jelasnya lagi.
Dalam penanganan perkara hukum yang menjerat ASN, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dapat memberikan pendampingan hukum apabila ada permintaan dari yang bersangkutan.
"Pendampingan tersebut diberikan sesuai mekanisme yang berlaku." ujar Ummu
Tidak semua perkara pidana yang menjerat ASN otomatis memiliki konsekuensi kepegawaian yang sama.
Penanganannya akan mempertimbangkan jenis pelanggaran, putusan pengadilan, masa hukuman, serta ketentuan yang mengatur status ASN.
Untuk perkara pidana umum yang tidak berkaitan langsung dengan jabatan, kemungkinan pengembalian ASN untuk bekerja kembali akan dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan kondisi jabatan yang tersedia.
Apabila putusan pengadilan menjatuhkan hukuman di bawah dua tahun, berkemungkinan ASN tersebut dapat dipertimbangkan untuk kembali bekerja, kembali kepada ketentuan yang berlaku dan ketersediaan jabatan.
"Namun, apabila tidak memenuhi persyaratan, pemberhentian tetap dapat dilakukan sesuai aturan kepegawaian." tegasnya.
Selain perkara pidana, persoalan disiplin juga menjadi perhatian Pemkab Dharmasraya dalam penegakan aturan kepegawaian.
ASN yang tidak masuk kerja, tanpa alasan yang sah, dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian.
Ketidakhadiran selama 10 hari berturut-turut atau akumulasi 28 hari menjadi salah satu kondisi yang dapat berujung pada pemberhentian, sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.
Pelanggaran disiplin tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan ASN dalam menjalankan kewajiban sebagai pelayan masyarakat.
Pemkab Dharmasraya, melalui BKPSDM, terus memproses kasus-kasus kepegawaian tersebut dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, baik terhadap PNS maupun PPPK.
Penanganan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ASN yang bersangkutan sekaligus menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.(yy)
Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com
Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik
Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)