BARANG BUKTI DARI PERKARA YANG SUDAH INKRACHT DIMUSNAHKAN DI KEJAKSAAN SIJUNJUNG
Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com
Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik
Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)
Sijunjung, Media Cerdas, __ Kajari Sijunjung Muhammad Ali, SH. MKN , didampingi beberapa pejabat di Kejaksaan dan disaksikan oleh Kapolres Sijunjung,
AKBP Willian Harbiansyah, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Jaheri, S.Sos, M.Si, dan Kalapas Kelas II B Muaro, Ahmad Junaidi, A.Md.IP., SH,MM. Senen (20/10/2026) memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum serta perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebanyak 37 perkara dengan 103 item barang bukti.
Dari kasus narkotika psikotropika ( jenis Shabu) barang buktinya yang dimusnahkan sebanyak 136.833 gram.
Kemudian barang-barang yang terkait dengan kasus Narkoba ini juga dimusnahkan seperti pakaian 5 helai, tas 3 buah, gancu 1 buah, timbangan digital 3 buah
Barang-barang yang berkaitan dengan perkara lain, seperti karpet penyaring emas 2 buah, kartu remi 14 set dan 108 lembut
· dan lain-lain ( Aciak)
Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com
Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik
Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)