BARANG BUKTI DARI PERKARA YANG SUDAH INKRACHT DIMUSNAHKAN DI KEJAKSAAN SIJUNJUNG

19 October 2026 • 15:44 WIB
Penulis: Aciak
Editor: Aciak
123 Dilihat
1 Foto Liputan
Space Banner Iklan (ATAS ARTIKEL)

Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com

Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik

Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)
BARANG BUKTI DARI PERKARA YANG SUDAH INKRACHT DIMUSNAHKAN DI KEJAKSAAN SIJUNJUNG
Klik untuk Zoom Layar Penuh
Barang bukti dari Narkotika dimusnahkan di kejaksaan negeri Sijunjung

Sijunjung, Media Cerdas, __ Kajari Sijunjung Muhammad Ali, SH. MKN , didampingi beberapa pejabat di Kejaksaan dan disaksikan oleh Kapolres Sijunjung,

‎AKBP Willian Harbiansyah, SIK, MH,  Ketua Pengadilan Negeri Muaro Yudith Wirawan, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung Jaheri, S.Sos, M.Si, dan Kalapas Kelas II B Muaro,  Ahmad Junaidi, A.Md.IP., SH,MM. Senen (20/10/2026) memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum serta perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

‎

‎Sebanyak 37 perkara dengan 103 item barang bukti.

‎

‎Dari  kasus narkotika psikotropika ( jenis Shabu) barang buktinya yang dimusnahkan sebanyak 136.833 gram.

‎

‎Kemudian barang-barang yang terkait dengan kasus Narkoba ini juga dimusnahkan seperti pakaian 5 helai, tas 3 buah, gancu 1 buah, timbangan digital 3 buah

‎Barang-barang yang berkaitan dengan perkara lain, seperti karpet penyaring emas 2 buah, kartu remi 14 set dan 108 lembut

‎· dan lain-lain ( Aciak)

Space Banner Iklan (BAWAH ARTIKEL)

Tingkatkan Jangkauan Bisnis & Promosi Anda di mediacerdas.com

Hubungi Bagian Iklan & Komersial mediacerdas.com untuk penawaran terbaik

Hubungi via WhatsApp (+62 823-8669-4099)

Bagikan Berita

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Konten teks dan foto dilindungi hak cipta mediacerdas.com